TANAH DATAR – Pria berinisial S (58) di Kota Batusangkar yang merupakan karyawan Perusahaan BUMN warga Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kec. Lima Kaum, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) jajaran Satreskrim Polres Tanah Datar pada Selasa (19/04) atas dugaan telah mencabuli anak tirinya, perempuan sebut saja Mekar (17).
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura minta dipijiti.
"Pelaku tidak kesepian, karena memiliki istri, mungkin (pelaku) terbuai dengan kemolekan tubuh korban, " kata Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto, SIK melalui Kasubaghumas AKP. Desfi Arta melalui rilis persnya, Rabu (20/04).
Perbuatan cabul ini terkuak setelah korban menceritakan semua aksi bejat yang dilakukan ayah tirinya itu kepada ibunya, ibu korban lalu melaporkannya kepolisi pada tanggal 29 Maret 2022 yang lalu.
"Pasca menerima laporan, kita melakukan serangkaian penyelidikan, hasil penyelidikan dan gelar perkara kita menemukan 2 alat bukti yang cukup, sehingga kita melakukan penangkapan terhadap pelaku dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka lalu ditahan, " tulisnya.
S diduga melancarkan aksi bejatnya telah berulang kali dengan meraba-raba bagian tubuh korban.
"Tersangka melakukannya saat kondisi rumah sepi, dengan berdalih minta dipijiti, " tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolres Tanah Datar dan dijerat melanggar UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (JH)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|