Tanah Datar - Pilkada telah usai, tak terkecuali di Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, namun sisa ketegangan baik berupa euforia kemenangan maupun kekecewaan kekalahan masih terbawa perasaan
Sejumlah persoalan dan pekerjaan rumah bersama masih banyak yang perlu dituntaskan, diantaranya adalah sejumlah dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah divonis pengadilan berdasarkan laporan salah satu calon nomor Urut 01 RA
Rinaldi selaku Tim Pemenangan Paslon nomor urut 02 Eka – Fadly melaporkan salah satu Pegawai ASN yang merupakan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Datar dengan inisial " I". Selasa (09/12)
Diketahui Rinaldi juga sebagai Tokoh muda masyarakat Nagari Baringin melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar,
Menurutnya' I "dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dimana (I )diduga ikut berpartisipasi aktif untuk mendukung salah satu Paslon dalam bentuk pertemuan di rumah Paslon tersebut.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Tak hanya itu, Rinaldi menyerahkan berkas bukti berbentuk dukungan kepada salah satu Paslon.
Rinaldi berharap laporannya kali ini Bawaslu bisa menunjukan kinerjanya secara professional dan tidak diskriminatif, karena menurutnya selama ini Bawaslu Kabupaten Tanah Datar terkesan menunjukan keberpihakan terhadap salah satu Paslon, terbukti dari beberapa laporan yang dibuat oleh timnya selalu berakhir dengan tidak terpenuhinya unsur, sementara laporan dari tim Paslon lain selalu lolos dalam pleno untuk diteruskan ke tingkat penyidikan.(Farid)