TANAH DATAR – Seorang guru atau pendidik memiliki peranan yang sangat penting, karena selain mengajar sosok pendidik itu juga merupakan teladan yang akan menjadi panutan bagi anak didiknya, namun kemuliaan dan keluhuran sosok guru tercoreng oleh N seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
N dibantu kekasihnya Z diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di rumah korban atas nama Hendri Eka Putra (53) di Jorong Kubu Karambia, Nagari Batipuh Baruah, Kec. Batipuh, Kab. Tanah Datar, Sumatera Barat, Jum’at, 14 April 2023 sekira pukul 23.00WIB.
Menurut Hendri Eka Putra menceritakan kronologi pada malam kejadian N bersama Z datang menuju rumahnya menggunakan mobil, sesampainnya di depan Koramil Batipuh Z lalu memarkirkan mobilnya lantas meminta N menunggu di mobil, sementara Z pergi menuju rumah korban, sesampainya di depan rumah korban Z lalu melihat sepeda motor korban yang sedang terpakir, lalu mengambilnya dengan cara merusak kunci kontak.
“Saat dia (Z) datang tidak bertemu saya, karena saya sedang tidur, tapi bertemu anak saya, malam itu kita gak nyadar kalau motor kita sudah hilang, taunya pagi saat saya sudah berangkat bekerja, saat sedang bekerjalah anak saya memberi tahu bahwa motor kita hilang”, tutur Hendri saat berbincang dengan indonesiasatu.co.id melalui sambungan telpon, Minggu (23/04).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hendri Eka lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batipuh Polres Padang Panjang, pasca Hendri membuat laporan, Z lantas menghubungi Hendri dengan mengatakan bahwa sepeda motor milik Hendri aman, jika ingin sepeda motornya kembali Z meminta Hendri untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 2 juta sebagai pelunasan hutang Hendri terhadap N.
“Saya memang ada hutang kepada N dan saya bukan gak ada niat untuk mengembalikannya, cuma untuk saat ini saya belum punya uang, tapi apa harus dengan cara seperti ini menyelesaikan masalah hutang piutang”, tambahnya.
Kapolsek Batipuh Iptu Jasmadi melalui Kanit Reskrim Bripka Alnofriardi membenarkan kejadian itu, pihaknya bahkan sudah mengamankan sepeda motor korban.
“Penangan perkara masih dalam proses lidik (penyelidikan), kami masih mendalami tentang keberadaan saksi dan perlu penambahan saksi lain”, terang Bripka Alnofriardi melalui pesan singkat, Minggu (23/04).
Menurut Kanit Reskrim sampai saat ini pihaknya masih mendalami keberadaan N untuk selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
“Kendala kami tentang keberadaan atau posisi (keterlibatan) Ibuk PNS (N) untuk selanjutnya Insya Allah akan kami lakukan gelar (perkara)”, tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan N belum berhasil dikonfirmasi, saat dihubungi telpon seluler dan pesan instan miliknya tidak aktif.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Tanah Datar Riswandi melalui telpon selulernya menyampaikan pihaknya baru bisa menindaklanjutinya setelah menerima laporan secara resmi dari sekolah atau tembusan dari pihak Kepolisian.
“Kita belum terima laporan, untuk sanksi kita akan terapkan sesuai ketentuan peraturaturan perundang-ungan yang berlaku setelah kita menerima laporan secara resmi baik dari sekolah maupun tembusan dari Kepolisian”, terangnya.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (JH)